=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000852495 =005 20201214092549 =035 ##$$a 0010-1220000087 =100 ##$$a Amiruddin,$e Pengarang =245 1#$$a Pengantar metode penelitian hukum /$c Dr. Amiruddin, S.H., M.Hum., Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., S.U. =250 ##$$a Edisi revisi, cetakan ke-9, September 2016 =264 ##$$a Jakarta : :$b Rajawali Pers,,$c 2018 =264 ##$$a Jakarta : :$b Rajawali Pers,,$c 2016 =300 ##$$a x, 238 halaman : $b ilustrasi ; $c 21 cm =336 ##$$a teks$2 rdacontent =337 ##$$a tanpa perantara$2 rdamedia =338 ##$$a volume$2 rdacarrier =504 ##$$a Bibliografi : halaman 233-235 =520 ##$$a Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisis dan konstruksi yang dilakukan secara metodologis, sistematis, dan konsisten. Di bidang hukum, penelitian dibutuhkan bukan hanya untuk melihat dan mengukur efektivitas penerapan hukum, namun juga dapat digunakan untuk menentukan langkah-langkah apa yang ke depannya harus diambil berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh. Pembahasan dalam buku ini diawali dengan pengenalan tentang apa itu penelitian dan hal yang terkait dengannya. Kemudian disambung dengan pemaparan mengenai langkah-langkah dalam penelitian dan teknik sampling. Berikutnya disampaikan terkait bentuk penelitian hukum, pengolahan dan analisis data, hingga penulisan laporan penelitian. Di akhir bab dipaparkan perihal pemanfaatan ilmu sosial dalam penelitian hukum. =850 ##$$a JKPNPNA =990 ##$$a 201800103055093 =990 ##$$a 201800103055092 =990 ##$$a 201800103055091 =990 ##$$a 201800103055090 =990 ##$$a 201900103064364 =990 ##$$a 201900103064365 =990 ##$$a 201900103064366 =990 ##$$a 201900103064367 =006 aa g b ||| | =007 ta =008 201214################g##########0#ind## =020 ##$$a 978-979-769-976-5 =040 ##$$a JKPNPNA $b ind $e rda =082 ##$$a 001.4 =084 ##$$a 001.4 AMI p =990 ##$$a 3972-A/06